Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
subrogation
Indonesian translation:
subrogasi
Jan 15, 2010 13:58
14 yrs ago
6 viewers *
English term
subrogation
GBK
English to Indonesian
Law/Patents
Insurance
Definition from
Insurance Information Institute:
The legal process by which an insurance company, after paying a loss, seeks to recover the amount of the loss from another party who is legally liable for it.
Example sentences:
Subrogation may also be employed when your insurer settles your collision claim for damage to your vehicle due to another driver’s negligence. (insurance.freeadvice.com)
The collateral source asserting a subrogation claim will not be entitled to greater rights than those possessed by the person who was entitled to receive the initial benefits. (findlaw.com)
A waiver of subrogation clause is placed in the professional services contract to minimize lawsuits and claims among the parties. (International Risk Management Institute)
Proposed translations
(Indonesian)
5 +2 | subrogasi | Hengky Chiok |
Change log
Jan 15, 2010 13:00: changed "Kudoz queue" from "In queue" to "Public"
Jan 15, 2010 13:58: changed "Stage" from "Preparation" to "Submission"
Jan 18, 2010 15:04: changed "Stage" from "Submission" to "Selection"
Mar 5, 2010 14:54: changed "Stage" from "Selection" to "Completion"
Proposed translations
+2
2 hrs
Selected
subrogasi
Definition from
Kutipan KUH Perdata:
Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga Penggantian itu terjadi dengan pembayaran yang diperjanjikan ataupun karena ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 1400 KUHPerdata).
Example sentences:
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. (KUH Perdata - Civil Code)
Dalam Assignment atau cessie, utang piutang yang lama tidak hapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru. Sedangkan dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus untuk kemudian diterbitkan kembali bagi kepentingan kreditor baru. Subrogasi terjadi sebagai akibat pembayaran sedangkan cessie dapat didasarkan atas berbagai peristiwa perdata misalnya jual beli maupun utang piutang. Dalam novasi, utang piutang yang lama hapus dan diganti dengan utang piutang yang baru. Perbedaan lainnya novasi merupakan hasil perundingan segitiga sedangkan dalam subrogasi pihak ketiga membayar kepada kreditor, debitor adalah pihak yang pasif dan dalam cessie, debitor selamanya pasif – hanya diberitahukan tentang adanya penggantian kreditor. (JDIH-BPK)
Peer comment(s):
agree |
Eddie R. Notowidigdo
1 day 11 hrs
|
Terima kasih pak
|
|
agree |
Andrew Little
: This is a standard term. I had to do a conference on the subject once.
48 days
|
4 KudoZ points awarded for this answer.
Discussion